1.
Persyaratan pemohon/calon mahasiswa
RPL Tipe A untuk melanjutkan studi di Universitas PGRI Mpu Sindok.
Calon mahasiswa yang akan mengikuti RPL Tipe A harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan
pendaftar RPL transfer kredit yaitu pendaftar telah menempuh pendidikan pada
program studi di perguruan tinggi sebelumnya.
b. Persyaratan
pendaftar RPL perolehan kredit meliputi:
1) Memiliki CP yang
diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman
kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan
ditempuh, dan;
2) Memiliki kualifikasi
akademik yakni lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat bagi
pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan ke program diploma atau
sarjana/sarjana terapan.
2. Tahapan RPL Tipe A
RPL Tipe A di Universitas PGRI Mpu Sindok dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut.
a)
Pendaftaran RPL Transfer Kredit
1)
Calon mahasiswa mengisi formulir
pendaftaran dengan melampirkan bukti portofolio yang terdiri atas bukti CP yang
diperoleh dari pendidikan formal berupa ijazah, transkip akademik, dan/atau
surat tanda kelulusan mata kuliah yang ditempuh di perguruan tinggi sebelumnya
serta dapat ditambahkan dengan silabus, rencana pembelajaran semester, dokumen
lain sebagai pendukung.
2)
Pada pengisian formulir
pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan tim RPL perihal
pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh dari
pendidikan formal sebelumnya.
3)
Tim RPL memberikan penjelasan
mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran sampai dengan pengakuan perolehan sks
sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyelenggara RPL yang
ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
b)
Pendaftaran RPL Perolehan Kredit
1)
Calon mahasiswa mengisi formulir
pendaftaran dan instrumen penilaian portofolio berupa Formulir Evaluasi Diri
(FED) disertai dengan bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan CP yang
diperoleh dari pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja,
antara lain berupa;
·
Daftar riwayat pekerjaan dengan
rincian tugas yang dilakukan;
·
Sertifikat kompetensi;
·
Sertifikat/lisensi yang sesuai
dengan jabatan kerja;
·
Sertifikat pelatihan, disertai
dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
·
Keanggotaan asosiasi profesi yang
relevan;
·
Referensi/surat keterangan/laporan
verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
·
Penghargaan dari industri;
·
Penilaian kinerja dari perusahaan;
dan/atau
·
Dokumen lain yang relevan.
2)
Pada pengisian formulir
pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan tim RPL perihal
pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang berasal dari
pendidikan non formal, informal. Dan/atau pengalaman kerja.
3)
Pengelola RPL memberikan
penjelasan mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran sampai dengan pengakuan
perolehan sks sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman
penyelenggara RPL yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
