Selasa, 03 Februari 2026

Mekanisme Pelaksanaan RPL Tipe A



1.     Persyaratan pemohon/calon mahasiswa RPL Tipe A untuk melanjutkan studi di Universitas PGRI Mpu Sindok.

Calon mahasiswa yang akan mengikuti RPL Tipe A harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     Persyaratan pendaftar RPL transfer kredit yaitu pendaftar telah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya.

b.     Persyaratan pendaftar RPL perolehan kredit meliputi:

1)    Memiliki CP yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh, dan;

2)    Memiliki kualifikasi akademik yakni lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat bagi pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan ke program diploma atau sarjana/sarjana terapan.

 

2.     Tahapan RPL Tipe A

RPL Tipe A di Universitas PGRI Mpu Sindok dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

a)     Pendaftaran RPL Transfer Kredit

1)    Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan bukti portofolio yang terdiri atas bukti CP yang diperoleh dari pendidikan formal berupa ijazah, transkip akademik, dan/atau surat tanda kelulusan mata kuliah yang ditempuh di perguruan tinggi sebelumnya serta dapat ditambahkan dengan silabus, rencana pembelajaran semester, dokumen lain sebagai pendukung.

2)    Pada pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan tim RPL perihal pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya.

3)    Tim RPL memberikan penjelasan mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran sampai dengan pengakuan perolehan sks sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyelenggara RPL yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

b)    Pendaftaran RPL Perolehan Kredit

1)    Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dan instrumen penilaian portofolio berupa Formulir Evaluasi Diri (FED) disertai dengan bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan CP yang diperoleh dari pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, antara lain berupa;

·       Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;

·       Sertifikat kompetensi;

·       Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;

·       Sertifikat pelatihan, disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;

·       Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;

·       Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;

·       Penghargaan dari industri;

·       Penilaian kinerja dari perusahaan; dan/atau

·       Dokumen lain yang relevan.

2)    Pada pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan tim RPL perihal pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang berasal dari pendidikan non formal, informal. Dan/atau pengalaman kerja.

3)    Pengelola RPL memberikan penjelasan mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran sampai dengan pengakuan perolehan sks sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyelenggara RPL yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.


Share This