Selasa, 03 Februari 2026

Bentuk dan Mekanisme Pengakuan


 

RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan CP secara parsial bagi calon mahasiswa, yaitu pengakuan CP terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari kurikulum program studi. Pengakuan CP secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan sks terhadap hasil belajar yang diperoleh dari:

a.     Program studi pada perguruan tinggi sebelumnya;

b.     Pendidikan nonformal atau informal; dan/atau

c.     Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Pengakuan RPL Tipe A untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi melalui mekanisme:

a.     Transfer kredit yaitu pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; dan

b.     Perolehan kredit, yaitu pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

RPL Tipe A dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Jumlah maksimal pengakuan CP yang dapat diakui adalah 70% dari total sks beban belajar minimal suatu program pendidikan tinggi;

b.     Program studi diberikan kebebasan dalam menentukan mata kuliah yang ditawarkan untuk direkognisi;

c.     Tugas akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi;

d.     Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) putus studia tau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain;

e.     Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDikti mengundurkan diri pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi kembali melalui mekanisme RPL pada program studi di perguruan tinggi asal, minimal 1 (satu) tahun akademik setelah keputusan pengunduran diri diterbitkan;

f.      RPL melalui mekanisme transfer kredit dari level kualifikasi lebih rendah ke level kualifikasi lebih tinggi hanya diperbolehkan pada program diploma dan program sarjana;

g.     RPL melalui mekanisme perolehan kredit diperbolehkan pada program diploma dan program sarjana;


Share This