RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan CP secara parsial bagi calon mahasiswa, yaitu pengakuan CP terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari kurikulum program studi. Pengakuan CP secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan sks terhadap hasil belajar yang diperoleh dari:
a.
Program
studi pada perguruan tinggi sebelumnya;
b.
Pendidikan
nonformal atau informal; dan/atau
c.
Pengalaman
kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atas atau bentuk lain yang
sederajat.
Pengakuan RPL Tipe A untuk
melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi melalui mekanisme:
a.
Transfer
kredit yaitu pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil
belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; dan
b.
Perolehan
kredit, yaitu pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan
hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non formal atau informal, dan/atau
pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain
yang sederajat.
RPL Tipe A dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah
maksimal pengakuan CP yang dapat diakui adalah 70% dari total sks beban belajar
minimal suatu program pendidikan tinggi;
b.
Program
studi diberikan kebebasan dalam menentukan mata kuliah yang ditawarkan untuk
direkognisi;
c.
Tugas
akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir
lain yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi;
d.
Pendaftar
dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
putus studia tau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya
diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain;
e.
Pendaftar
dengan status keluar mahasiswa di PDDikti mengundurkan diri pada pendidikan
sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi kembali melalui mekanisme RPL pada
program studi di perguruan tinggi asal, minimal 1 (satu) tahun akademik setelah
keputusan pengunduran diri diterbitkan;
f.
RPL
melalui mekanisme transfer kredit dari level kualifikasi lebih rendah ke level
kualifikasi lebih tinggi hanya diperbolehkan pada program diploma dan program
sarjana;
g.
RPL
melalui mekanisme perolehan kredit diperbolehkan pada program diploma dan
program sarjana;