Selasa, 03 Februari 2026

Bentuk dan Mekanisme Pengakuan

Bentuk dan Mekanisme Pengakuan


 

RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan CP secara parsial bagi calon mahasiswa, yaitu pengakuan CP terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari kurikulum program studi. Pengakuan CP secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan sks terhadap hasil belajar yang diperoleh dari:

a.     Program studi pada perguruan tinggi sebelumnya;

b.     Pendidikan nonformal atau informal; dan/atau

c.     Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Pengakuan RPL Tipe A untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi melalui mekanisme:

a.     Transfer kredit yaitu pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; dan

b.     Perolehan kredit, yaitu pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

RPL Tipe A dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Jumlah maksimal pengakuan CP yang dapat diakui adalah 70% dari total sks beban belajar minimal suatu program pendidikan tinggi;

b.     Program studi diberikan kebebasan dalam menentukan mata kuliah yang ditawarkan untuk direkognisi;

c.     Tugas akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi;

d.     Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) putus studia tau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain;

e.     Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDikti mengundurkan diri pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi kembali melalui mekanisme RPL pada program studi di perguruan tinggi asal, minimal 1 (satu) tahun akademik setelah keputusan pengunduran diri diterbitkan;

f.      RPL melalui mekanisme transfer kredit dari level kualifikasi lebih rendah ke level kualifikasi lebih tinggi hanya diperbolehkan pada program diploma dan program sarjana;

g.     RPL melalui mekanisme perolehan kredit diperbolehkan pada program diploma dan program sarjana;

Mekanisme Pelaksanaan RPL Tipe A

Mekanisme Pelaksanaan RPL Tipe A



1.     Persyaratan pemohon/calon mahasiswa RPL Tipe A untuk melanjutkan studi di Universitas PGRI Mpu Sindok.

Calon mahasiswa yang akan mengikuti RPL Tipe A harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     Persyaratan pendaftar RPL transfer kredit yaitu pendaftar telah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya.

b.     Persyaratan pendaftar RPL perolehan kredit meliputi:

1)    Memiliki CP yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh, dan;

2)    Memiliki kualifikasi akademik yakni lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat bagi pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan ke program diploma atau sarjana/sarjana terapan.

 

2.     Tahapan RPL Tipe A

RPL Tipe A di Universitas PGRI Mpu Sindok dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

a)     Pendaftaran RPL Transfer Kredit

1)    Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan bukti portofolio yang terdiri atas bukti CP yang diperoleh dari pendidikan formal berupa ijazah, transkip akademik, dan/atau surat tanda kelulusan mata kuliah yang ditempuh di perguruan tinggi sebelumnya serta dapat ditambahkan dengan silabus, rencana pembelajaran semester, dokumen lain sebagai pendukung.

2)    Pada pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan tim RPL perihal pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya.

3)    Tim RPL memberikan penjelasan mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran sampai dengan pengakuan perolehan sks sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyelenggara RPL yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

b)    Pendaftaran RPL Perolehan Kredit

1)    Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dan instrumen penilaian portofolio berupa Formulir Evaluasi Diri (FED) disertai dengan bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan CP yang diperoleh dari pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, antara lain berupa;

·       Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;

·       Sertifikat kompetensi;

·       Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;

·       Sertifikat pelatihan, disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;

·       Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;

·       Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;

·       Penghargaan dari industri;

·       Penilaian kinerja dari perusahaan; dan/atau

·       Dokumen lain yang relevan.

2)    Pada pengisian formulir pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan konsultasi dengan tim RPL perihal pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang berasal dari pendidikan non formal, informal. Dan/atau pengalaman kerja.

3)    Pengelola RPL memberikan penjelasan mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran sampai dengan pengakuan perolehan sks sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman penyelenggara RPL yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.